- Pengantar Pensiun dari atasan
- Asli Profil PNS (data perorangan calon penerima pensiun)
- SK CPNS dilegalisir BKD
- SK PNS dilegalisir BKD
- SK Pangkat terakhir yang dilegalisir BKD
- SK Jabatan Terakhir dilegalisir BKD
- Fotocopy Karpeg dilegalisir BKD
- Konversi NIP dilegalisir BKD
- Fotocopy gaji berkala terakhir dilegalisir BKD
- Fotocopy STTPL Prajabatan dilegalisir BKD
- Asli Surat Keterangan tidak pernah dihukum disipilin tingkat sedang dan berat yang ditandatangani pejabat eselon II dan Surat Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidana Penjara
- Sasaran Kerja PNS (SKP) 2 tahun terakhir dilegalisir SKPD yang bersangkutan
- Asli Daftar riwayat hidup
- Asli Daftar riwayat pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Dinas Dukcapil
- Akta Nikah yang dilegalisir KUA atau Depag
- Akta Kematian untuk PNS yang meninggal yang dilegalisir Dinas Dukcapil
- Akta Kematian Suami/Istri Pertama yang dilegalisir Dinas Dukcapil. Akte Nikah pertama dan Surat Cerai Bagi PNS yang Melaksanakan Pernikahan Lagi atau yang tidak melaksanakan pernikahan lagi yang dilegalisir KUA atau Depag.
- Akta kelahiran anak yang masuk dalam daftar Kartu Keluarga dilegalisir Dinas Dukcapil dan bagi anak yang umurnya lebih dari 21 tahun melampirkan asli surat keterangan masih kuliah
- Pasphoto Hitam putih 3 x 4 = 12 lembar
-. Untuk Pensiun Penuh Photo yang bersangkutan
-. Untuk pensiun janda photo istri
-. Untuk pensiun duda photo suami
- Daftar Gaji terakhir
CATATAN :
- Pengusulan pensiun pns rangkap 2 (dua) bagi PNS pangkat/golongan IV/b ke bawah
- Pengusulan pensiun PNS rangkap 4 (empat) dijilid bagi pns pangkat/golongan IV/b ke atas