Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma sesuai dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
-
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan
-
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2017 Badan Kepegawaian DanPengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian
- Menyelenggarakan mutasi promosi pegawai sehubungan dengan mutasi pegawai
- Menyelenggarakan Pengembangan Karier Pegawai Negeri
- Menetapkan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Unit Kerja guna penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
- Menyelenggarakan Kearsipan dibidang pensiun pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyelenggarakan pengawasan disiplin Pegawai Negeri SIpil
- Menyelenggarakan pengawasan perilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri SIpil
- Pelaksanaan Pengembangan SDM bagi ASN
- Menilai dan mencatat prestasi kerja perilaku kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.