37273272372 bkpsdm@selumakab.go.id
Follow us:

MAKLUMAT PELAYANAN

BKPSDM KABUPATEN SELUMA

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat terkait urusan kepegawaian daerah, dengan ini kami menyatakan bahwa:

Visi Pelayanan
“Tercapainya pelayanan kepegawaian yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan responsif dalam membangun aparatur yang berdisiplin, inovatif, dan berdedikasi tinggi.”

Komitmen Kami
a. Menyediakan pelayanan kepegawaian dengan kecepatan, ketepatan, kesopanan, dan keadilan.
b. Menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan pelayanan.
c. Menjamin akses informasi yang terbuka terkait status dan prosedur pelayanan kepegawaian.
d. Memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara nyata dan menyelesaikan sengketa atau ketidakpuasan sesuai mekanisme yang berlaku.
e. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan BKPSDM untuk mendukung pelayanan yang lebih baik.

Pelayanan yang Disediakan
Beberapa jenis layanan yang akan diselenggarakan antara lain:

Pengangkatan CPNS / PNS / PPPK

Mutasi, promosi, pemindahan pegawai

Penetapan kenaikan pangkat

Penilaian dan penetapan prestasi kerja

Pengembangan karier ASN

Pendidikan dan pelatihan pegawai

Disiplin, kesejahteraan, pensiun ASN

Pengelolaan data kepegawaian dan sistem informasi kepegawaian

Layanan informasi publik kepegawaian

Standar Waktu Pelayanan
Untuk setiap jenis layanan terdapat standar waktu maksimal penyelesaian yang telah ditetapkan (misalnya pengangkatan: 14 hari kerja, promosi: 10 hari kerja, dsb.).
(Catatan: Standar waktu ini dapat dirinci sesuai regulasi daerah / peraturan yang berlaku.)

Persyaratan dan Prosedur
Setiap pelayanan disertai persyaratan yang jelas dan prosedur yang mudah diakses. Formulir, syarat dokumen, dan alur proses dapat diperoleh melalui kantor BKPSDM Kabupaten Seluma atau melalui situs resmi BKPSDM / Pemerintah Kabupaten Seluma.

Biaya / Tarif
Sebagian besar pelayanan kepegawaian adalah bebas biaya / gratis (sesuai ketentuan perundang-undangan). Apabila ada biaya tertentu yang diperlukan (misalnya fotokopi, materai, administrasi kecil), akan diinformasikan secara transparan terlebih dahulu.

Hak dan Kewajiban Pemohon / Penerima Layanan
a. Hak: memperoleh pelayanan sesuai maklumat ini, mendapatkan informasi status pelayanan, menyampaikan keluhan atau masukan.
b. Kewajiban: menyediakan dokumen yang benar dan lengkap, menaati prosedur dan aturan, membayar biaya bila ada sesuai pemberitahuan resmi.

Pengaduan / Saran / Masukan
Untuk kritik, saran, atau keluhan terhadap pelaksanaan pelayanan, pengaduan dapat disampaikan melalui:

Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma

Email pelayanan kepegawaian daerah

Saluran pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Seluma

Mekanisme e-Lapor atau aplikasi pengaduan publik

Sanksi
Jika terdapat pegawai BKPSDM yang tidak menjalankan maklumat ini (misalnya pelayanan lambat tanpa alasan yang sah, sikap tidak sopan, penyalahgunaan wewenang), akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Peninjauan dan Evaluasi
Maklumat pelayanan ini akan dievaluasi dan diperbarui secara berkala (misalnya setiap 2–3 tahun atau sesuai perkembangan regulasi), agar tetap relevan dan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan.